Memutuskan pinjaman yang diberikan ke anggota dan calon anggota atas analisa pinjaman atau kredit yang diusulkan oleh ADK dan Account Officer ( AO ).
Pimpnan Cabang dalam memutus pinjaman tetap bersifat hati – hati ,dan sewaktu – waktu apabila dipandang perlu meminta pertimbangan kepada Pengurus untuk layak dan tidaknya atas pinjaman tersebut.
Menata administrasi pinjaman dengan baik melalui laporan laporan bagian kredit dengan mengusahakan meminimalkan kredit bermasalah.
Menata pembukuan dengan baik serta layak sesuai pembukuan Koperasi baik standart pembukuan manual maupun system komputerisasi atau sesuai dengan perkembangan system Informasi Tehnologi ( IT ).
Bertanggungjawab dengan document penting Koperasi melalui laporan bagian – bagian pegawai antara lain penyimpanan uang tunai, uang Bank, daftar pinjaman, daftar simpanan, laporan keuangan, jaminan peminjam, serta surat – surat penting lainnya ditempatkan pada tempat yang aman dalam ruangan kasanah dengan brankas yang cukup terjamin keamanannya dengan system kerahasian membawa kunci masing – masing yang diberikan tanggungjawab kepada pegawai yang ditunjuk oleh Pimpinan Cabang
Menjaga nama baik koperasi di masyarakat, pemerintah dan utamanya lingkungan yang terdekat yaitu anggota koperasi dan wajib bertingkah laku jujur, loyalitas, kreatif, taat dengan peraturan dan tata tertib yang ada
Berkoordinasi dengan pengurus dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul
Membina hubungan baik dengan intansi/perusahaan ataupun individual yang potensial
Pembagian beban kerja dan back up yang merata di setiap bagian.
Evaluasi kinerja rutin setiap 3 bulan dalam bentuk laporan tertulis (Raport Karyawan).
0 Komentar