Bertindak sebagai penganalisa, pengevaluasi dan perekomendasi pengajuan kredit

Mengawasi kredit setiap hari yaitu Anggota yang membayar kewajiban saat ini, yang belum membayar atau yang menunggak setoran jasa dan pokok melalui kartu cicilan, daftar angsuran, dan daftar peminjam.

Koordinasi dengan bagian ADK untuk mengontrol dan mengecek permohonan kredit yang masuk untuk segera dievaluasi/ dianalisa.

Melakukan On The Sport yaitu melihat langsung kelokasi alamat calon peminjam dan menginvestigasi kepada pihak lain yang dipercaya guna untuk menentukan layak atau tidak layak dengan tingkat kehati – hatian yang tinggi , kemudian disampaikan / diusulkan kepada Bagian ADK, untuk secepatnya dijadwalkan dan diputuskan

Apabila layak dan disetujui ADK atau Pimpinan Cabang maka permohonannya tersebut diteruskan kebagian Teller untuk direalisasikan, apabila ditolak oleh ADK atau Pimpinan Cabang maka dibuatkan surat penyampaian kepada calon peminjam bahwa permohonan pinjaman ditolak.

Menyimpan serta bertanggungjawab keluar masuknya dokumen kredit mulai dari Surat Perjanjian Kredit yang asli , jaminan asli dalam brankas.

Account Officer ( AO ) bekerjasama ADK untuk membuat laporan kredit bulanan atau laporan yang diminta sewaktu – waktu oleh Pimpinan Cabang, atau pengurus KSP. Tunas Harapan

Menjaga dokumen – dokumen yang berhubungan dengan bagian kredit.

Mengetahui kredit yang bermasalah serta melaporkan kepada ADK atau Pimpinan Cabang setiap waktu atas perkembangan kredit tersebut.

Membina Anggota peminjam mulai dari permohonan kredit, perjalanan kredit sampai kredit tersebut dinyatakan lunas.

Mencapai target Account Officer yang sudah ditetapkan oleh KSP. Tunas Harapan

Melakukan monitoring keanggotaan yang menjadi tanggung jawabnya

Mengerjakan tugas tambahan yang diberikan oleh atasan

Menyampaikan masalah-masalah yang timbul dalam pelayanan kepada nasabah dan disampaikan kepada atasannya agar bersama-sama mencarikan solusi agar masalah segera terselesaikan

Melaporkan situasi dan kondisi nasabah baik yang lancarmaupun yang tidak lancat atau kreditnya bermasalah

Melaksanakan fungsi penyelesaian dan penyelamatan kredit bermasalah

Menjaga nama baik koperasi melalui anggota dan masyarakat dan wajib bertingkah laku jujur, loyalitas, kreaktif, taat dangan peraturan dan tata tertib yang ada.